Sabtu, 08 Desember 2012

Ringkasan Materi PUHH

Ringkasan materi PUHH dan Peraturannya

1. Peraturan menteri kehutanan Nomor P.55/MENHUT-II/2006 Tentang Penata usahaan hasil hutan yang berasal dari hutan negara.

2. Peraturan Menteri kehutanan Nomor P.63/MENHUT-II/2006 Tentang Perubahan P.55/MENHUT-II/2006.

3. Peraturan menteri kehutanan nomor P.8/MENHUT-II/2009 Tentang Perubahan kedua P.55/MENHUT-II/2006.
4. Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.18/MENHUT-II/2007 Tentang petunjuk teknis tata cara pengenaan,pemungutan, dan pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR).

5. Peraturan Menteri kehutanan nomor P.12/MENHUT-II/2010 Tentang tata cara pengenaan ,penagihan dan pembayaran Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan pada hutan produksi.

6. Peraturan Menteri kehutanan nomor P.58/MENHUT-II/2009 Tentang penggantian nilai tegakan dari izin pemanfaatan kayu dan atau dari penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman.

 7. Peraturan menteri kehutanan nomor P.65/MENHUT-II/2009 Tentang standart biaya produksi pemnafaatan kayu pada izin pemanfaatan kayu dan atau penyiapan lahan dalam rangka pembangunan hutan tanaman.

8. Peraturan menteri kehutanan nomor P.35/MENHUT-II/2008 Tentang Izin usaha industri primer hasil hutan. Jo.Peraturan menteri kehutanan no P.9/MENHUT-II/2009 Tentang perubahan peraturan menteri kehutanan nomor P.35/MENHUT-II/2008.

9. Peraturan Menteri kehutanan nomor P.17/MENHUT-II/2009 Tentang tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pemegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu.

10. Peraturan Menteri kehutanan nomor P.11/MENHUT-II/2009 Tentang sisitem silvikultur dalam areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi.

11. Peraturan Menteri kehutanan nomor P.9/MENHUT-II/2010 Tentang izin pembuatan dan penggunaan koridor.

12. Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2007. Tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan : Jo Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2007.

13. Peraturan menteri kehutanan nomor P.58/MENHUT-II/2008 Tentang kompetensi dan sertifikasi tenaga teknis pengelolaan hutan produksi lestari.

14. Peraturan Dirjen BPK nomor P.8/VI-SET/2009 Tentang petunjuk pelaksanaan kewajiban pemegang IUPHHK unutk memeperkerjakan sarjana kehutanan, dan tenaga teknis pengelolaan hutan produksi lestari.

15. Keputusan Dirjen BPK nomor 58/KPTS/VI-OLAH/03 Tentang Peralatan pengukuran dan pengujian hasil hutan.

16. Surat Direktur Bina iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan : a. Nomor S.116/BIKPHH-2/2008 tanggal 04 Desmber 2008 tentang penetapan nomor register kartu GANISPHPL & WASGANISPHPL . b. Nomor S.690/BIKPHH-2/2009 tanggal 28 mei 2009 c. Nomor S.115/BIKPHH-2/2009 tanggal 28 januari 2010

17. Peraturan Dirjen . BPK Nomor P.14/VI-BIKPHH/2009 Tentang metode pengukuran dan tabel isi kayu bulat rimba indonnesia.

RINGKASAN. Penatausahaan hasil hutan adalah kegiatan yang meliputi penatausahaan tentang perencanaan produksi , pemanenan atau penebangan ,penandaan ,pengukuran dan pengujian , pengangkutan /peredaran dan penimbunan ,pengolahan dan pelaporan.

Maksud dari penatausahaan hasil hutan adalah; untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman kepada semua pihak yang melakukan usaha atau kegiatan di bidang kehutanan,.sehingga penatausahaaan hasil hutan berjalan dengan tertib dan lancar. Agar kelestarian hutan tetap terjaga, pendapatan negara dan pemanfaatan hasil hutan secara optimal dapat tercapai. Ruang lingkup ,penatausahaan hasil hutan meliputi obyek dari semua jenis hasil hutan berupa kayu bulat , kayu bulat kecil,hasil hutan bukan kayu, hasil hutan olahan, yang berasal dari perizinan yang sah pada hutan negara.
• Hutan negara Adalah : hutan yang berada pada tanah yang tidak di bebani hak milik.
• Blok Kerja tebangan adalah : satuan luas hutan tertentu yang akan di tebang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
• Petak Kerja Tebangan adalah : bagian dari blok tebangan yang luasannya tertentu dan menjadi unit usaha pemanfaatan terkecil yang mendapat perlakuan silvikultur yang sama.
• Tempat pengumpulan Kayu ( TPn) : adalah tempat untuk mengumpulkan kayu hasil penebangan/pemanenan di sekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan.
• Tempat Penimbunan kayu (TPK) ; adalah tempat milik pemegang IUPHHK/IPHHK/IPK di dalam atau di sekitar arealnya yang berfungsi menimbun kayu bulat dan atau kayu bulat kecil dari beberapa TPn.
• Tempat Penimbunan Kayu Antara ( TPK Antara ) : adalah tempat untuk menampung kayu bulat atau kayu bulat kecil baik berupa logpond atau logyard . yang lokasinya di luar areal izin IUPHHK/IPHHK/IPK/ILS dengan penetapan oleh pejabat yang berwenang.
• Laporan Hasil Cruising (LHC) adalah : hasil pengolahan data pohon dari pelaksanaan kegiatan timber cruising pada petak kerja tebangan yang memuat nomor pohon , jenis ,diameter, tinggi , pohon bebas cabang dan taksiran volume kayu, ( Blanko Model DKA.101.a dan rekap LHC DKA.101c).
• Buku Ukur kayu Bulat (BUKB) adalah : catatan harian atas hasil pengukuran kayu tebangan yang di buat di TPn ( Model DKA.102a)
• Laporan Hasil Penebangan kayu bulat (LHP-KB) aadalah : Dokumen tentang realisasi seluruh hasil penebangan pohon berupa kayu bulat pada petak/blok yang di tetapkan . (Model DKA.103a dan rekapitulasi DKA.103b).

Jenis-jenis dokumen Pengangkutan hasil hutan:
1. Surat keterangan sah kayu bulat (SKSKB,DKB,.401)
2. Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB,DKA.301)
3. Faktur angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu ( FA-HHBK,DKA.302)
4. Faktur Angkutan Kayu Olahan ( FA-KO, DKA 303) Alur pembuatan LHP Mengambil data kayu dari buku ukur yang di buat di lapangan (TPn) Membuat laporan Hasil Penebangan Kayu Bulat (LHP-KB) dengan cara memasukan data dari buku ukur ke dalam blanko LHP model DKA.103a dan rekapitulasinya model DKA.103b. LHP di buat di TPn , pada setiap pertengahan dan akhir bulan. Setelah LHP di buat , maka diajukan permohonan pengesahan LHP kepada P2LHP , . Berdasar permohanan tersebut , P2LHP melakukan pemeriksaan fisik sesuai ketentuan yang berlaku,. Hasil Pemeriksaan Fisik selanjutnya diasukan ke dalam blanko DKB.201.1 dan di buatkan berita acara pemeriksaan LHP-KB menggunakan Model DKB.201.b yang apabila dinyatakan benar , maka berita acara pemeriksaaan tersebut digunakan sebagai dasar pengesahan LHP-KB. Pengesahan LHP-KB dilaksanakan oleh P2LHP di TPn,. LHP-KB yang telah disahkan dijadikan dasar perhitungan PSDH dan DR. Pegesahan LHP-KB periode berikutnya dapat dilakukan setelah LHP-KB periode sebelumnya telah di lunasi PSDH dan DR.

Peralatan Pengukuran dan pengujian hasil hutan sesuai dengan keputusan DIRJEN BPK nomor.58/KPTS/VI-OLAH/03 adalah : - Alat – alat pengukuran:
1. Tongkat Ukur (scale stick)
2. Pita Ukur Diameter ( Phi Band)
3. Alat Ukur Tinggi Pohon.
4. Caliper.

- Alat-alat pengujian ;
1. Kaca Pembesar (Loupe)
2. Pisau Sayat (cutter)
3. Pengukur kadar Air.
4. Kapak Uji.
5. Palu Tok Uji.
6. Kapur Lilin ( Crayon)

 VOLUME (B RUMUSRETON) :

 Rumus Cacat Bontos (Cb) : Rumus Cacat :

 Gubal(CG)

Sertifikat Dasar Sistem Informasi Geospasial

Hadist ke 1308 dari syarah taudhihu al-ahkam Syarh kitab bulughul maram, tentang peringatan dari akhlak yang tercela.

Hadist ke 1308 dari syarah tauhidul ahkam tentang peringatan dari akhlak yang tercela.